Sistem Tilang Poin SIM Diterapkan Tahun Ini, Pengendara Wajib Hati-Hati
Januari 06, 2025
Korlantas Polri akan menerapkan sistem baru dalam pengawasan lalu lintas berupa tilang poin atau traffic activity report pada tahun ini. Sistem ini dirancang untuk menghukum pelanggar lalu lintas melalui pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem tilang poin ini bertujuan mencatat perilaku masyarakat dalam berkendara dengan mengacu pada pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang terjadi. “Nantinya, data ini akan menjadi acuan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya pekan lalu.
Dalam sistem ini, setiap pengendara diberikan 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan:
Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
Pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa: dikurangi 12 poin.
Irjen Aan menambahkan, jika pengendara melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia, SIM akan langsung dicabut secara permanen. "Jika poin habis dalam satu tahun, SIM akan diblokir atau ditarik, dan perpanjangan SIM harus melalui proses ulang," jelasnya.
Skema poin ini juga akan diintegrasikan ke dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas akan memengaruhi penilaian dalam penerbitan SKCK.
Untuk mendukung sistem ini, Polri akan memperketat pengawasan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini akan membantu mencatat pelanggaran dengan lebih akurat.
Sementara itu, di tingkat lokal, KaposLantas Ambarawa, Yulius Dhimas, menyampaikan bahwa saat ini sosialisasi mengenai sistem tilang poin masih berlangsung di berbagai daerah. "Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami dan patuh terhadap aturan lalu lintas," terangnya.
Diharapkan dengan sistem ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat, sehingga risiko kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.